Senin, 01 Maret 2010

Pengemplang Pajak


                Pajak sebagai penghasil uang untuk negara, pajak itu penting dalam perekonomian karena dari pajak lah kita bisa membayar gaji para pegawai, membiayai pembangunan dan penerimaan kas negara.Pemerintah meningkatkan jumlah wajib pajak yaitu NPWP kepada orang pribadi atau badan yang sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban.Meskipun demikian masih saja ada yang menuggak dalam pembayaran pajak padahal penghasilan dari perusahaan itu sangat besar.Sebagian perusahaan besar hanya ingin menikmati kekayaan yang ada di Indonesia sedangkan untuk memberikan sebagian penghasilannya untuk membangun negara ini saja akan berpikir dahulu.
                Agung mengungkap data penggelapan pajak yakni Vincentius A.Sutanto yang terlebih dahulu divonis oleh pengadilan(www.sampuldemokrasi.com 22/2)
                Faktanya tingkat kesadaran masyarakat yang ada di indonesia akan pentingnya membayar pajak masih minim,pendugaan  kasus pajak usaha Bakrie muncul ke permukaan dalam kasus bank century.
                Contoh kasus dari pengemplang pajak adalah perusahaan yang mengeksploitasikan sumber daya alam yang ada di negara ini yaitu Asian Agri memiliki ratusan ribu hektare perkebunan sawit, selain itu Bakrie juga mengambil triliunan rupiah hasil pertambangan di negri ini.
                Dalam kasus dugaan pengemplangan pajak Grup Bakrie, pemerintah seharusnya lebih berani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2), telah menolak gugatan praperadilan PT Kaltim Prima Coal yang memerkarakan Ditjen Pajak. Itu seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk memulai sikap lebih tegas, lebih keras, dan lebih adil.
               
Alat untuk mengembalikan kerugian negara akibat pengemplangan pajak yaitu mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak sehingga seluruh harta perusahaan yang dimiliki akan di Likuidasi dan akan digunakan untuk membayar kewajiban hutangnya terutama untuk melunasi tunggakan dalam pembayaran pajak.
                Pengemplang pajak yang dibiarkan merupakan bentuk dari pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat, wajib pajak dalam pengusaha kecil yang belum membayar pajak dituntut sedangkan dengan para pegawai yang berdasi yang melakukan pengemplangan pajak triliunan rupiah tidsk dihukum.Sebaiknya pihak yang berwajib bertindak tnpa kompromi dan tanpa pandang bulu.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 maryati