Sabtu, 20 Maret 2010

Hukum Perdata

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata yang ada di eropa. Pada tahun 1804 terbentuk kumpulan hukum perdata yang bernama “ Code Civil de Francis” yang di pelopori oleh Napoleon.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Pada tanggal 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW dan WVK. Kedua Undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan asas Koncodantie yang sampai sekarang kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) untuk BW sedangkan untuk WVK adalah KUH Dagang.
Pengertian dari Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Di dalam hukum perdata ada yang dikenal sebagai hukum private materiil yaitu segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari orang yang bersangkutan, selain itu ada juga hukum private formil yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Faktor yang mempengaruhi keadaan hukum perdata :
1. Faktor Ethis : Keanekaragaman adat yang ada di Indonesia.
2. Faktor historia yuridis, yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan :
a. Golongan Eropa
b. Golongan Bumi Putera
c. Golongan timur asing
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari undang-undang yang berlaku
• Buku 1 : Berisikan tentang mengenal orang
• Buku 2 : Berisikan tentang hal benda
• Buku 3 : Berisikan tentang hal perikatan
• Buku 4 : Berisikan tentang pembuktian dan kadaluarsa.
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4, yaitu :
I. : Hukum tentang diri seseorang
II. : Hukum Kekeluargaan
III. : Hukum Kekayaan
IV. : Hukum warisan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 maryati