Sabtu, 20 Maret 2010

Subjek dan objek hukum


Subjek adalah sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek terdiri dari Subjek hukum manusia dan subjek hukum badan hukum.
  1. Subjek hukum manusia
     Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Golongan yang tidak dapat menjadi subjek hukum adalah anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah serta orang yang dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk dll.
  1. Subjek hukum badan hukum
     Suatu lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai        subjek hukum badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu         memiliki kekayaan sendiri dan hak dan kewajiban lembaga itu sendiri.
Badan Hukum terbagi atas 2 macam :
  1. Badan hukum privat
     Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang          menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
  1. Badan hukum publik
     Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau masyarakat.
Objek adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, berupa benda ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dibagi menjadi dua yaitu :
¨      Benda berwujud
¨      Benda bergerak
Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
          Hak kebendaan yang bersifat pelunasan hutang yaitu hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.

Unsur-unsur dari jaminan yaitu :
1.         Merupakan jaminan tambahan
2.        Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank
3.        Untuk mendapatkan fasilitas kredit / pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Kegunaan dari jaminan :
v     Memberi hak dan kekuasaan pada bank / kreditur
v     Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
v     Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.

Syarat-syarat benda jaminan
1.         Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2.        Tidak melemahkan potensi / kekuatan si pencari kredit
3.        Memberikan informasi kepada debitur bahwa barang siap dieksekusi setiap waktu

Manfaat benda jaminan adalah terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang dan memberikan kepastian hukum bagi kreditur, sedangkan bagi debitur untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 maryati