Hukum Perikatan
Ø Hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih yakni pihak kesatu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam hukum perikatan ada dua pihak yaitu
1. Pihak yang berhak
2. Pihak yang berkewajiban.
Ø Dasar hukum perikatan
Berdasarkan KUHP perdata ada tiga sumber yaitu :
v Perikatan yang timbul dari perjanjian
v Perikatan yang timbul dari Undang – undang
v Perikatan terjadi bukan karena perjanjian
Ø Asas – asas dalam hukum perikatan
Asas – asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata contohnya :
¨ Asas Kebebasan berkontrak
Terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala perjanjian yang telah dibuat adalah sah.
¨ Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara kedua belah pihak. Pasal 1320 KUHP perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3. Mengenai suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Ø Wansprestasi dan akibat – akibatnya.
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan.
Bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi melanggar.
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Ø Akibat dari wansprestasi
Akibat dari wansprestasi biasanya berupa hukuman, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan risiko
Ø Hapusnya Perikatan
Perikatan bisa di hapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH perdata , sbb :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Perjumpaan utang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
0 komentar:
Posting Komentar