Rabu, 06 Januari 2010

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya.
Sesuai dengan pengertian diatas sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Informasi tentang SHU :
  1. SHU Total koperasi dalam satu tahun.
  2. Bagian atau persentase SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha yang berasal dari anggota.
  5. Jumlah simpanan peranggota.
  6. Omset SHU per anggota.
  7. Bagian SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian SHu untuk transaksi usaha anggota.
Penjelasan dari istilah-istilah diatas :
  • SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi.
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi.
  • Omset atau volume usaha adalah total nilai penjualan atua penerimaan barang dan jasa pada satu periode.
  • Bagian atau persentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota untuk jasa modal anggota.
  • Bagian atau persentase SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota untuk jasa transaksi anggota.

 Prinsip - prinsip pembagian SHU :
  1. SHU yang dibagi berasal dari anggota.
  2. SHU anggota yang berasal dari modal dan transaksi yang telah diinvestasikan.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 maryati