Jumat, 26 Maret 2010

Hukum Perikatan


Hukum Perikatan

Ø     Hukum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi di antara dua orang atau lebih yakni pihak kesatu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi.Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam hukum perikatan ada dua pihak yaitu
1.      Pihak yang berhak
2.      Pihak yang berkewajiban.

Ø     Dasar hukum perikatan
                        Berdasarkan KUHP perdata ada tiga sumber yaitu :
v                 Perikatan yang timbul dari perjanjian
v                 Perikatan yang timbul dari Undang – undang
v                 Perikatan terjadi bukan karena perjanjian

Ø     Asas – asas dalam hukum perikatan
                        Asas – asas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUH perdata contohnya :
¨                  Asas Kebebasan berkontrak
                              Terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala perjanjian yang telah dibuat adalah sah.
¨                  Asas Konsensualisme
                  Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat diantara kedua belah pihak. Pasal 1320   KUHP perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.       Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri.
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3.      Mengenai suatu hal tertentu.
4.     Suatu sebab yang halal.
Ø     Wansprestasi dan akibat – akibatnya.
                                    Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang dijanjikan.
                        Bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori :
1.   Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.  Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi  melanggar.
3.   Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Ø     Akibat dari wansprestasi
                        Akibat dari wansprestasi biasanya berupa hukuman, dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni :
1.            Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
2.            Pembatalan perjanjian
3.            Peralihan risiko

Ø     Hapusnya Perikatan
                  Perikatan bisa di hapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai                       dengan pasal 1381 KUH perdata , sbb :
1.      Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela.
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3.      Pembaharuan utang.
4.     Perjumpaan utang atau kompensasi.
5.      Pencampuran utang.
6.     Pembebasan utang.
7.     Musnahnya barang yang terutang.
8.      Pembatalan.
9.      Berlakunya suatu syarat batal.
10.  Lewat waktu.





Tabel 1 Perhitungan Pendapatan Nasional Indonesia 2002


Jenis Pengeluaran
Menurut Harga Berlaku
Menurut Harga Tetap 1993
Nilai
Persentasi
1. Pengeluaran konsumsi rumah tangga
1.138,3
70,7
302,1
2. Pengeluaran konsumsi pemerintah
132,1
8,2
35,3
3. Pembentukan modal tetap domestic bruto
325,3
26,2
96,1
4. Perubahan stok
- 96,0
- 6,0
- 25,7
5. Ekspor barang dan jasa
569,9
35,4
116,9
6. Dikurangi : Impor barang dan jasa
459,6
28,5
98,0
PRODUK DOMESTIK BRUTO (PDB)
1.610,0
100
426,7
7. Pendapatan netto factor dari luar negeri
- 77,8
- 4,8
- 22,2
PRODUK NASIONAL BRUTO
1.532,2
95,2
404,5
Dikurangi : Pajak tak langsung
Dikurangi : Depresiasi
71,2
80,5
4,4
5,0
18,9
21,3
PENDAPATAN NASIONAL
1.380,5
85,8
364,3

Sumber : Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2002.

            Berdasarkan data table dijelaskan mengenai pendapatan domestic bruto, pendapatan nasional bruto dan pendapatan nasional. Berdasarkan harga yang berlaku, Produk domestic bruto di Indonesia pada tahun 2002 lebih besar dari pendapatan neto factor luar negeri yang bernilai negative. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia lebih banyak melakukan Impor dibandingkan melakukan Ekspor.
            Kegiatan Impor yang dilakukan oleh Indonesia menyebabkan nilai produk nasional bruto lebih kecil dari produk domestic bruto. Komponen pengeluaran agregat yang terbesar adalah konsumsi rumah tangga yang mencapai 70, 7 % dari pendapatan domestic bruto.
            Ekspor berperan penting dalam perekonomian yang nilainya mencapai 35,4 % dari produk domestic bruto.Tabel ini menunjukan bahwa nilai menurut harga tetap jauh lebih rendah dari menurut harga yang berlaku. Perbedaan yang besra terutama disebabkan oleh kenaikkan harga yang tinggi pada periode 1993 – 2002 .


Sabtu, 20 Maret 2010

Subjek dan objek hukum


Subjek adalah sesuatu yang dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban. Subjek terdiri dari Subjek hukum manusia dan subjek hukum badan hukum.
  1. Subjek hukum manusia
     Setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Golongan yang tidak dapat menjadi subjek hukum adalah anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah serta orang yang dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk dll.
  1. Subjek hukum badan hukum
     Suatu lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai        subjek hukum badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu         memiliki kekayaan sendiri dan hak dan kewajiban lembaga itu sendiri.
Badan Hukum terbagi atas 2 macam :
  1. Badan hukum privat
     Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang          menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
  1. Badan hukum publik
     Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau masyarakat.
Objek adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum, berupa benda ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Objek hukum dibagi menjadi dua yaitu :
¨      Benda berwujud
¨      Benda bergerak
Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
          Hak kebendaan yang bersifat pelunasan hutang yaitu hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.

Unsur-unsur dari jaminan yaitu :
1.         Merupakan jaminan tambahan
2.        Diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank
3.        Untuk mendapatkan fasilitas kredit / pembiayaan berdasarkan prinsip syariah

Kegunaan dari jaminan :
v     Memberi hak dan kekuasaan pada bank / kreditur
v     Menjamin agar debitur berperan serta dalam transaksi untuk membiayai usahanya.
v     Memberikan dorongan kepada debitur untuk memenuhi janjinya.

Syarat-syarat benda jaminan
1.         Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
2.        Tidak melemahkan potensi / kekuatan si pencari kredit
3.        Memberikan informasi kepada debitur bahwa barang siap dieksekusi setiap waktu

Manfaat benda jaminan adalah terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang dan memberikan kepastian hukum bagi kreditur, sedangkan bagi debitur untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.


Hukum Perdata

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah hukum perdata yang ada di eropa. Pada tahun 1804 terbentuk kumpulan hukum perdata yang bernama “ Code Civil de Francis” yang di pelopori oleh Napoleon.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Pada tanggal 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW dan WVK. Kedua Undang-undang ini berlaku di Indonesia dengan asas Koncodantie yang sampai sekarang kita kenal dengan KUH Sipil (KUHP) untuk BW sedangkan untuk WVK adalah KUH Dagang.
Pengertian dari Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Di dalam hukum perdata ada yang dikenal sebagai hukum private materiil yaitu segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari orang yang bersangkutan, selain itu ada juga hukum private formil yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Faktor yang mempengaruhi keadaan hukum perdata :
1. Faktor Ethis : Keanekaragaman adat yang ada di Indonesia.
2. Faktor historia yuridis, yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan :
a. Golongan Eropa
b. Golongan Bumi Putera
c. Golongan timur asing
Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :
a. Dari undang-undang yang berlaku
• Buku 1 : Berisikan tentang mengenal orang
• Buku 2 : Berisikan tentang hal benda
• Buku 3 : Berisikan tentang hal perikatan
• Buku 4 : Berisikan tentang pembuktian dan kadaluarsa.
b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4, yaitu :
I. : Hukum tentang diri seseorang
II. : Hukum Kekeluargaan
III. : Hukum Kekayaan
IV. : Hukum warisan

Senin, 01 Maret 2010

Pengemplang Pajak


                Pajak sebagai penghasil uang untuk negara, pajak itu penting dalam perekonomian karena dari pajak lah kita bisa membayar gaji para pegawai, membiayai pembangunan dan penerimaan kas negara.Pemerintah meningkatkan jumlah wajib pajak yaitu NPWP kepada orang pribadi atau badan yang sudah ditentukan untuk melakukan kewajiban.Meskipun demikian masih saja ada yang menuggak dalam pembayaran pajak padahal penghasilan dari perusahaan itu sangat besar.Sebagian perusahaan besar hanya ingin menikmati kekayaan yang ada di Indonesia sedangkan untuk memberikan sebagian penghasilannya untuk membangun negara ini saja akan berpikir dahulu.
                Agung mengungkap data penggelapan pajak yakni Vincentius A.Sutanto yang terlebih dahulu divonis oleh pengadilan(www.sampuldemokrasi.com 22/2)
                Faktanya tingkat kesadaran masyarakat yang ada di indonesia akan pentingnya membayar pajak masih minim,pendugaan  kasus pajak usaha Bakrie muncul ke permukaan dalam kasus bank century.
                Contoh kasus dari pengemplang pajak adalah perusahaan yang mengeksploitasikan sumber daya alam yang ada di negara ini yaitu Asian Agri memiliki ratusan ribu hektare perkebunan sawit, selain itu Bakrie juga mengambil triliunan rupiah hasil pertambangan di negri ini.
                Dalam kasus dugaan pengemplangan pajak Grup Bakrie, pemerintah seharusnya lebih berani. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/2), telah menolak gugatan praperadilan PT Kaltim Prima Coal yang memerkarakan Ditjen Pajak. Itu seharusnya menjadi momentum pemerintah untuk memulai sikap lebih tegas, lebih keras, dan lebih adil.
               
Alat untuk mengembalikan kerugian negara akibat pengemplangan pajak yaitu mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan yang tidak membayar pajak sehingga seluruh harta perusahaan yang dimiliki akan di Likuidasi dan akan digunakan untuk membayar kewajiban hutangnya terutama untuk melunasi tunggakan dalam pembayaran pajak.
                Pengemplang pajak yang dibiarkan merupakan bentuk dari pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat, wajib pajak dalam pengusaha kecil yang belum membayar pajak dituntut sedangkan dengan para pegawai yang berdasi yang melakukan pengemplangan pajak triliunan rupiah tidsk dihukum.Sebaiknya pihak yang berwajib bertindak tnpa kompromi dan tanpa pandang bulu.
 
Copyright 2009 maryati