Jumat, 04 Juni 2010

Tugas Referensi

             Usaha mikro mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi,  karena jumlah tenaga kerja yang tinggi dan modal yang dibutuhkan lebih kecil sehingga usaha mikro lebih mudah untuk menghadapi dan beradaptasi dengan perubahan pasar  seperti yang disebutkan oleh (Joko Sutrisno dan Sri lestari, 2004). (Joko Sutrisno dan Sri Lestari, 2004) berpendapat bahwa perekonomian nasional tahun 1997 membangkitkan kesadaran pentingnya peran usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai tulang punggung perekonomian indonesia akibat krisis ekonomi.
            Dampak negatif hingga kini masih dirasakan oleh UKM dan usaha mikro yang  terjadi saat krisis ekonomi pada tahun 1997, yaitu :
  1. Turunnya daya beli konsumen.
  2. Menurunnya kualitas produk-produk UKM dan Usaha Mikro.
  3. Rendahnya kemampuan untuk mengakses ke lembaga keuangan.
Dampak tersebut dijelaskan oleh (Triyono dan Siti Aedah, 2004).
 Hasil analisis SWOT usaha mikro di Indonesia ditunjukkan:
1. Strenght (keunggulan)
a. Usaha Mikro beroperasi diberbagai daerah dan mempunyai beragam bidang usaha.
b. Untuk menjalankan usaha mikro membutuhkan modal yang relatif rendah.
c. Sebagian besar Usaha Mikro dapat dikatakan padat karya (labour intensive)
d. Hubungan yang erat antara pemilik dan karyawan menyebabkan sulitnya terjadi PHK (Pemutusan Hubungan kerja).
2 Weakness (kelemahan)
a. Pemasaran.
b. Permodalan.
c. Marjin Usaha yang cenderung tipis mengingat persaingan yang sangat tinggi
d. Kemitraan
e. Sumberdaya Manusia. Struktur organisasi dan pembagian kerja / tugas kurang atau tidak jelas, bahkan sering mengarah pada one man show.
f. Keuangan. Belum mampu memisahkan manajemen keuangan perusahaan dan rumah tangga.
3 Opportunity
a. Ketika dunia terpadu secara ekonomi,makin besar dan terbuka ekonomi dunia, akan makin besar peran usaha-usaha mikro (John Naisbitt, Global paradox)
b. Perusahaan Multinasional (MNC) cenderung melakukan desentralisasi manajemen yang dikelola secara otonom dalam unit-unit yang lebih kecil yang memberikan kesempatan usaha mikro untuk aktif.
c. Perbaikan akses pasar dan penghapusan Multifiber Arrangement (MFA) kesepakatan GATT, yang mana dari jenis-jenis produk tersebut baik pertanian maupun produk-produk dalam rangka MFA pada dasarnya merupakan barang-barang yang diproduksi oleh usaha mikro.
4 Threat
a. Dalam persaingan global dan kelonggaran pasar akan mengundang para pesaing dari sesama negara berkembang.
b. Hanya perusahaan yang efisien dan produktif yang mampu memanfaatkan peluang untuk mempertahankan kualitas produk, memiliki jaringan pemasaran terbatas.
5. Faktor- faktor yang masih menjadi kendala dalam peningkatan daya saing dan kinerja usaha mikro antara lain:
1. Lemahnya sistem pembiayaan dan kurangnya komitmen pemerintah bersama legislatif terhadap dukungan permodalan usaha mikro.
2. Kurangnya kemampuan usaha mikro untuk meningkatkan akses pasar, daya saing pemasaran, serta pemahaman regulasi pasar.
3. Terbatasnya informasi sumber bahan baku dan panjangnya jaringan distribusi, lemahnya kekuatan tawar-menawar.
4. Belum tercapainya blue print platformteknologi dan informasi yang meiputi masalah regulasi, pembiayaan, standarisasi, lisensi, jenis tekologi tepat guna, dan fasilitas pendukung teknologi kerja.
5. Masih rendahnya kualitas SDM yang meliputi aspek kompetensi, keterampilan, etos kerja, karakter, kesadaran akan pentingnya konsistensi mutu dan standarisasi produk dan jasa, serta wawasan kewirausahaan.
6. Proses perijinan badan usaha, paten, merk, hak cipta, investasi, ijin ekspor impor yang masih birokratis dan biaya tinggi serta memerlukan waktu yang panjang.
7. Keberadaan jasa lembaga penjamin, asuransi, dan jasa lembaga keuangan non bank lainnya masih belum mampu melayani usaha mikro secara optimal.
8. Tidak berfungsinya secara baik lembaga promosi pemerintah di dalam menunjang.
Hasil analisis tersebut dijelaskan oleh (Joko Sutrisno dan Sri Lestari, 2004).
Daftar Referensi
Sutrisno, J. Lestari, S 2006, “Kajian Usaha Mikro Indonesia”, Jurnal pengkajian koperasi dan UKM, no. 2  thn. 1, hal. 13-22
Triyono & Aedah, S, 2006, “Pengkajian Pemusatan Pengembangan Koperasi Bidang Pembiayaan Pada Tingkat Kabupaten/Kota”, Jurnal pengkajian koperasi dan UKM, No. 2 thn 1, hal. 106

Rabu, 02 Juni 2010

Penyelesaian Sengketa Ekonomi


Pengertian Sengketa
Sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:
  1. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.
  2. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.
Tujuan memperkarakan suatu sengketa:
  1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan,
  2. dan pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive)
Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:
  1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),
  2. biaya tinggi (very expensive),
  3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),
  4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.
Sistem Alternatif Yang Dikembangkan
a) Sistem Mediation
            Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak.
Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:
  1. Bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,
  2. Pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,
  3. Oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.
Manfaat yang paling menonjol, antara lain:
  1. Penyelesaian cepat terwujud (quick).
  2. Biaya Murah (inexpensive).
  3. Bersifat Rahasia (confidential).
  4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi.
  5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif..
  6. Hasil yang dicapai WIN-WIN.
  7. Tidak Emosional.
b) Sistem Minitrial

Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:
  1. Setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),
  2. Sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).
c)  Sistem Concilition

Konsolidasi diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:
  1. Pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamai,
  2. Setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan.
Lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi
  2. Kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial
  3. Ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,
  4. Keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.
Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:
  1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,
  2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),
  3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,
  4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.
d) Sistem Adjudication

Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong.
Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:
  1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator
  2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),
  3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).
Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:
  1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,
  2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,
  3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),
  4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.
e) Sistem Arbitrase

Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:
  1. Sederhana dan cepat (informal dan quick),
  2. Prinsip konfidensial,
  3. Diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.
Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive).
  2. Masalah sederhana dan cepat..
Kelebihan tersebut antara lain:
  1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak
  2. Dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;
  3. Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;
  4. Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
  5. Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
  1. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),
  2. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.
  3. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.
Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:
  1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.
  2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.
  3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).
 

Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha

“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi atau pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
A. Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
B. Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya
C. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada.
– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru.
– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham atau aset Perseroan/Badan Usaha.
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU.
D. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi
E. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
KPPU adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi atau pemasaran barang atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
F. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

Perlindungan Konsumen

Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Di dalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah penggunaan atau pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu pengertian yang terdapat dalam UU No.8 thn 1999 adalah pengertian konsumen berdasarkan konsumen akhir.
A. Kepentingan-kepentingan konsumen
Dalam bab IV (pelita keenam), kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan yang ada kaitannya dengan konsumen, misalnya berikut ini :
1. Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .
2. Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan .
3. Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkungan .
4. Perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .
5. Terjangkau oleh daya beli masyarakat luas .
6. Harga yang layak dan terjangkau oleh daya beli masyarakat banyak .
7. Sisem transportasi tertib, lancer, aman, dan nyaman .
8. Menumbuhkan kompetisi yang sehat .
9. Peningkatan kesadaran hukum, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan pelayanaan hukum .
B. Hak-hak dan kewajiban konsumen
Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :
1. Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang .
2. Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa .
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa .
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya .
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut .
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen .
7. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaiman mestinya .
8. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .

Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa .
3. Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama .
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .

C. Hak dan kewajiban pelaku usaha
Daam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut :
1. Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengn kesepakatan .
2. Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidak beritikad baik .
3. Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan .
4. Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen .
5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya .
Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .
2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .
3. Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .
4. Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .
5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .
6. Memberikan ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang yang diperdagangkan .
7. Memberi kompensasi ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang atau jasa yang diperdagangkan.
8. Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai denga perjanjian.
D. Tahapan transaksi konsumen
1. Tahap Pratransaksi Konsumen
2. Tahap Transaksi Konsumen
3. Tahap Purnatransaksi Konsumen
E. Asas-asas perlindungan konsumen
Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan
3. Asas keseimbangan
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
5. Asas kepastian hukum

F. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen
Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlindungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
G. Perlindungan konsumen di luar UU No.8 tahun 1999
UU No. 8 Tahun 1990 bukanlah satu-satunya undang-undang yang melindungi kepentingan konsumen, walaupun memeang undang-undang itu dibuat untuk melindungi konsumen, namun sesungguhnya pelaku usahapun dapat mengambil manfaat positif. Pembuatan undang-undang telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang memperhatikan kepentingan konsumen.
H. Upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sesuai dengan resolusi 2111(LX111) tentang perlindunagn konsumen dan hasil siding ke 63 Ecosoc pada tahun 1977, Resolusi tentang perlindungan konsumen (Res.PBB No. 39/248)
1. Perbuatan-perbuatan yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan.
2. Praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
3. Pertanggungjawaban produsen yang tidak jelas.
4. Persaingan tidak seaht, sehingga pilihan konsumen dipersempit dan dengan harga yang menjadi tidak murah.
5. Tidak tersedianya suku cadang dan pelayanan purnajurnal.
6. Kontrak baku sepihak dan penghilangan hak-hk esensial dari konsumen.
7. Persyaratan kredit yang tidak adil.
I. Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara
Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :
1. Hak untuk memilih
2. Hak atas informasi
3. Hak atas keselmatan
4. Hak untuk didengar
Amerika sebagai Negara adidaya telah banyak mengundang norma hukum, yang jarang menjadi model negar-negara berkembang untuk mengadopsinya. Hal ini tidak lepas dari peran dan kekuatan ekonomi Amerika secara global sangat di perhitungkan oleh banyak Negara, khususnya dunegara berkembang memerlukan investasi dari Negara super power.
Perlindungan konsumen di AS mengenal adanya “pelaku usaha harus menghentikan kegiatan usahanya apabila ditemukan adanya praktik pelanggaran hukum”. Selain itu FTC juga memiliki satu kewenangan lagi yaitu “Suatu perjanjian antara TFC dengan perusahaan tidak akan mengulangi perbuatan tertentu, misalnya mempublikasikan iklan”.
Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu :
1. Sherman Act
2. The Clayton Act
3. Federal Trade Commision Act
J. Periode untuk memutuskan
Dinegara maju seperti AS , Eropa, Australia, Inggris, serta Belanda teah mengatur perlindungan konsumen terhadap sales penjualan door to door . Pemerintah memnetapkan penagturan bahwa konsumen diberi tenggang waktu untuk berfikir, menimbang-nimbang apakah akan membeli atau tidak terhadap tawaran suatu barang atau jasa .

Hak Kekayaan Intelektual

Pengertian Hak Kekayaan intelektual.
Istilah hak kekayaan intelktual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip social.
Prinsip social (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Hak Cipta.
Pengertian Hak Cipta.
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu. Hak cipta terdiri dari atas hak ekonomi ( economic right ) dan hak moral (moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Dengan demikian, perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas.
Fungsi dan sifat Hak Cipta.
Berdasarkan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku.
Ciptaan yang dilindungi.
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
a. Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
d. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
f. Seni rupa dalam segala jenis.
g. Arsitektur.
h. Peta.
i. Seni batik.
j. Fotografi.
k. Senimatografi.
l. Terjemahan tafsir, saduran, bunga rampai
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi
a. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
b. Peraturan perundang – undangan.
c. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
d. Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
e. Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
Masa berlaku hak cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa / jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meniggal, antara lain:
a. Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
b. Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
c. Drama atau drama musical, tari, koreografi,
d. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
e. Arsitektur,
f. Peta,
g. Seni batik,
h. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
i. Alat peraga,
j. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis.

2. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
a. Program computer,
b. Senimatografi,
c. Fotografi,
d. Database, dan
e. Karya hasil pengalihan wujud.

3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh Negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang leh Negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagi pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh Negara dan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu belaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan.
Pendaftaran tidak merupakan kewajibannya untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang terdaftar. Sementara itu, pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jendral Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Dengan demikian, fungsi dari pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempemudah pembuktian jika ada sengketa.
Lisensi.
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap hak cipta.
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang –undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Hak Paten.
Pengertian Hak Paten.
Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Lingkup Paten.
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industry.Namun, suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dan harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat pertama kali diajukan permohonan. Dengan demikian, invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Oleh karena itu, suatu invensi dapat diterapkan dalam industry jika invensi dapat dilaksanakan dalam industry sesuai dengan apa yang diuraikan dalam permohonan. Sementara itu, paten yang tidak diberikan untuk invensi meliputi sebagai berikut :
1. Proses atau produk, pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentanagan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia / hewan.
3. Teori yang metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
a. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik,
b. Proses biologi yang esesial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau mikrobiologis.
Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk Paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Permohonan Paten
Sementara itu, Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi.Dengan demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti atas hak paten. Dengan demikian paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikan paten dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan.
Pengalihan Paten
Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, patendapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, setiap segala bentuk pengalihan paten wajib dicatat dan diumumkan di Direktorat Jenderal pengalihan paten yang tidak sesuai dengan di atas tidak sah dan batal demi hukum.Dengan demikian, pengalihan hak tidak menghapus hak investor untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.
Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana di perjanjikan berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Namun, perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dan dikenakan biaya. Sementara itu, pelaksanakan lisensi wajib disertai pembayaran royalty oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.

Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberiakn sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga tehadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dengan perundang-undangan ini. Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Pelanggaran Terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap Hak Paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh Negara untuk dimusnahkan.
Hak Merek
Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
Jenis-Jenis Merek
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau hal sejenis lainnya.
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Apabila merek didasarkan atas pemohonan dengan iktikad tidak baik maka merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsure
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. Tidak memiliki daya pembeda;
3. Telah menjadi milik umum; atau
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
Merek Yang Ditolak
Permohonan merek yang ditolak oleh Direktorat Jenderal Merek, antara lain
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pikah lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal,
4. Serupa atau mempunyai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
5. Merupakan tiruan atau mempunyai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, symbol, emblem Negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
6. Merupakan tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
Jangka Waktu
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, setiap pengalihan hak atas merek wajib dimohonkan pencatatnya di Direktorat Jenderal Merek uantuk dicatat dalam daftar umum merek.
Lisensi
Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihyak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Merek. Dengan demikian, pemilik merek terdaftar yang memberikan lisensi kepada pihak lain tetap dapat menggunakan atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya untuk menggunakan sendiri atau menggunakan merek tersebut, kecuali bila diperjanjian lain.
Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Sementara itu, penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain:
a. Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
b. Peraturan baik pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut;
c. Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif. Sementara itu, merek kolektif terdaftar tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain.
Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakasa Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan. Penghapusan pendaftaran merek atas prakasa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
b. Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termaksud pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pendaftaran merek dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek.
Penyelesaian Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
a. Gugatan ganti rugi, dan/atau
b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana diatas maka para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Sanksi
Setiap tindakan pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

Rahasia Dagang
Pengertian
Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan bisnis yang mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkanpengertian rahasia dagang menurut uniform trade secret act (UTSA),rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus, pola2, kompilasi, program yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata, potensial.

Ruang Lingkup Rahasia Dagang
Perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi pengolahan penjualan .
Rahasia dagang akan mendapat perlindungan , apabila :
a. Informasi diangap bersifat rahasia hanya diketahui oleh sepihak.
b. Informasi dianggap memilik nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalanakan kegiatan yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

Objek Rahasia Dagang
Didalam objek rahasia dagang yang dilindungi meliputi :
 Formula
 Metode pengolahan bahan-bahan kimia dan makanan
 Metode dalam menyelenggarakan usaha
 Daftar konsumen
 Tingakt kemampuan debitur mengembalikan kredit
 Perencanaan
 Rencana arsitektur
 Tabulasi data
 Informasi teknik manufaktur
 Rumus-rumus perancangan
 Rencana pemasaran
 Data pemasaran
 Rencana usaha

Objek yang Dilindungi
Objek yang dilindungi, meliputi :
a. semua informasi yang telah menjadi milik umum
b. informasi yang telah dipublikasikan di muka umum

Syarat Pengajuan Perlindungan sebagai HAKI
Syarat pengajuan perlindungan sebagai HAKI, meliputi :
a. prinsip perlindungan otomatis
b. perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan.

Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pasal 4 undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, menyatakan bahwa pemilik dagang memiliki hak untuk :
a. Menggunakan sendiri dagang rahsia dagang hak monopoli untuk mrnggunakan sendri.
b. Memberikan lisensi atau melarang pihak la8in untuk menggunakan rahasia dagang.

Jangka Waktu Perlindungan
Rahasia dagang dilindungi selain tidak terbatas jangka waktunya, ukuranya adalah sampai denganinformasi menjadi milik public ( public domain ) .

Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang, hak rahasia dagang dapat beralih atau dialihkan dengan cara
a. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat.
d. Perjanjian tertulis.
e. Sebab – sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang – undangan.
Sementara itu, pengalihan hak rahasia dagang harus disertai dengan dokumen –dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan hak rahasia dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Lisensi.
Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, pemegang hak rahasia dagang berhak memeberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, kecuali diperjanjian lain.

Penyelesain Sengketa.
Pemegang hak rahasia dagang atau penerimaan lisensi dapat menggugat siapapun yang disengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan melarang isi Pasal 4 Undang –Undang Nomor 30 Tahun 2000, apat diajukan kepada pengadilan negeri, berupa:
a. Gugatan ganti rugi dan
b. Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Pebuatan yang dianggap pelanggaran rahasia dagang apabila:
a. Tindakan pengungkapan rahasia dagang atau penggunaan rahasia dagang didasarkan pada kepentingan pertahanan, keamanan, kesehatan, atau keselamatan rakyat.
b. Tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dgaang milik orang lain yang dilakukan semata – mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.


Sanksi.
Setiap tindak pidana terhdap rahasia dagang merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan / penjara dan denda.
DESAIN INDUSTRI
Undang-undang No.31 tahun 2000 tentang desain industri . Desain industry adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisi garis atau warna , atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas, atau kerajinan tangan.
Lingkup Desain Industri
Hak desain industry diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Hak desain industry tidak dapat diberikan apabila desain industry bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka Waktu
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industry.
Subjek Desain Industri
Subjek desain industry adalah yang berhak memeperoleh hak desain industry, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industry diberikan kepada mereka secara bersama kecuali jika dperjanjikan lain. Jika suatu desain industry dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industry itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak industry kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pendaftaran Desain Industri
Setiap hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat jendral Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Sementara itu, setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk
a. Satu desain industri
b. Beberapa desain industry yang merupakan satu kesatuan desain industry atau yang memiliki kelas yang sama.
Dalam hal ini, pihak yang untuk pertama kali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang hak desain industry, kecuali jika terbukti sebaliknya. Dengan demikian, jika tidak terdapat keberatan terhadap permohonan maka Direktorat Jendral akan menerbitkan dan memberikan sertifikat desain industry dan berlaku terhitung sejak tanggal penerima sertifikat.
Pengalihan Hak Desain Industri
Hak desain industry dapat beralih atau dialihkan dengan pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ( putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).Sementara itu, segala bentuk pengalihan hak desain industry wajib dicatat dalam daftar umum desain industry pada Direktorat Jendral dan diumumkan dalam berita resmi desain industry. Pengalihan desain industry yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain industry tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Namun pengalihan hak desain industry tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat resmi desain industry maupun dalam daftar umum desain industry.
Lisensi
Dalam hal ini, pemegang hak desain industry berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan atas hak atas desain industry kecuali diperjajikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatat dan diumumkan dalam daftar umum desain industry pada Direktorat Jendral dan apabila tidak dicatat tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Pembatalan Pendaftaran Desain industry
Desain Industri terdaftar dapat dibatalkan oleh Direktorat Jendral atas permintaan yang diajukan oleh pemegang hak desain industry. Dalam hal ini, pembatalan hak desain industry tidak dapat dilakukan apabila penerima lisensi hak desain yang tercatat dalam daftar umum desain industry tidak memberikan persetujuan secara tertulis.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain industry atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan berupa penyalahgunaan hak ke pengadilan niaga berupa :
a. gugatan ganti rugi, dan/ atau
b. Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desai industry merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sementara itu, desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurang satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.Dalam hal ini, hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinal, yakni merupakan hasil karya mandiri pendesain. Pada saat desain tata letak sirkuit terpadu dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain.
Jangka Waktu
Perlindungan terhadap hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun atau sejak tanggal penerimaan.
Subjek Tata Letak Desain Terpadu
Dalam Pasal 5 undang-undang No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang berhak memperoleh hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama-sama hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika dperjanjikan lain.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang No.32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, pemegang hak memiliki hak eksklusif untu melaksanakan hak desain tata letak sirkuit terpadu yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian desain yang telah diberi hak desain tata letak sirkuit terpadu kecuali untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Pengalihan Hak
Dalam Pasal 23 Undang-undang No.32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan cara :
a. pewarisan,
b. hibah,
c. wasiat,
d. perjanjian tertulis, atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan ( putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan).
Dengan demikian, segala bentik pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu wajib dicatat dalam daftar umum pada Direktorat Jendral dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Pengalihan desain tata letak sirkuit terpadu yang tidak dicatatkan dalam daftar umum tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Namun pengalihan hak desain tata letak sirkuit terpadu tidak menghilangkan hak pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat, berita resmi, maupun dalam daftar umum desain tata letak desain terpadu.
Lisensi
Pemegang hak desain tata letak sirkiuit terpadu berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan dalam pasal 8 Undang-undang Tata Letak sirkuit terpadu. kecuali diperjajikan lain. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi desain tata letak sirkuit terpadu. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak desain tata letak sirkiut terpadu menggugat siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan dalam pasal 8 Undang-Undang No.32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu yang diajukan ke pengadilan niaga berupa gugatan ganti rugi, dan/ atau Penghentian semua perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 8. Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para pihak ketiga dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa.
Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap desain industry merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.

Wajib Daftar Perusahaan


 Daftar Perusahaan
Dalam ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal – hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
A. Tujuan
Bertujuan mencatat bahan – bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber Informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas perusahaan yang tercantum di dalam Daftar Perusahaan dalam Rangka menjamin kepastian berusaha.
B. Sifat
Bersifat terbuka untuk semua pihak,setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan.
C.Kewajiban
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan.
D.Pengecualian
Namun ada yang dikecualikan dari Wajib Daftar itu adalah:
  1. Setiap perusahaan negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam UU No.9 tahun 1969 lembaran negara 1969 No.40 joIndonesische Bedrijvenwet (Staatsblad tahun 1927 No.419) sebagaimana setelah diubah dan ditambah.
  2. Setiap Perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan ijin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Dasar Penyelenggaraan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.12/MPP.Kep/1/1998 tentang penyelenggaraan WDP ditetapkan pada tanggal 16 Januari 1998 , yang merupakan pelaksanaan UU No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar perusahaan.
Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan penigkatkan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan , pemberian informasi, promosi, kegunaan pendataran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan , serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
Perusahaan – Perusahaan yang tidak wajib mendaftar
Dalam keputusan Memperindag ini lebih lanjut diatur mengenai perusahaan yang dikecualikan dari WDP yaitu:
a. Perusahaan Kecil Perorangan
b. Perusahaan yang diurus, dijalankan,atau dikelola oleh pribadi milik sendiri, atau hanya dengan memperkerjakan anggota keluarga sendiri.
c.Perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
d.Perusahaan yang tidak merupakan suatu badan hukum atau persekutuan.
Namun demikian perusahaan yang bersangkutan dapat didaftarkan dalam Daftar Perusahaan apabila perusahaan yang bersangkutan menghendakinya.
Selanjutnya diatur bahwa usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang ekonomi atau sifat dan tujuannya tidak semata – mata mencari keuntungan dan atau laba, tidak dikenakan WDP ,yaitu :
a. Pendidikan formal (Jalur Sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun
b. Pendidikan Non Formal (Jalur Luar Sekolah)
c. Jasa Notaris
d.Jasa Pengacara
e. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek berkelompok dokter.
f. Rumah Sakit
g. Klinik pengobatan
Penentuan usaha atau kegiatan lainnya yang tidak dikenakan WDP yang tercakup diatas, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. Setelah mendengar pertimbangan Menteri yang membidangi usaha atau kegiatan bersangkutan.
Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan (termasuk Perusahaan Asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Perusahaan – Perusahaan tersebut berbentuk:
a. Badan hukum, termasuk didalamnya koperasi
b. Persekutuan
c. Perorangan
d.Perusahaan lainnya
atau menurut keputusan Menperindag disebutkan meliputi bentuk usaha:
A. Perseroan terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma(Fa), Perorangan.
B. Perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha dengan tujuan memperoleh laba.
Wewenang dan Tanggung Jawab
Menteri berwenang menetapkan tempat kedudukan , susunan kantor pendaftaran perusahaan(KPP), ketentuan dan tata cara penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan (WDP). Dengan tempat kedudukan dan susunan KPP adalah sbb:
Direktorat Pendaftaran Perusahaan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri bertindak selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP tingkat Pusat.
Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara WDP di daerah tingkat 1 sambil menunggu pembentukan KPP tingkat 2, kantor departemen perindustrian dan perdagangan ditunjuk selaku KPP yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana WDP di daerah tingkat 2 . 
8. Tata Cara Penggunaan Pendaftaran Perusahaan
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.      Perusahaan Berbentuk PT :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.      Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.      Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.     Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.       Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.      Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.     Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c.       Perusahaan Berbentuk CV :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d.      Perusahaan Berbentuk Fa :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e.       Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f.       Perusahaan Lain :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g.      Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.      Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.      Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.      Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
9. Biaya
            Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya wajib membayar biaya administrasi WDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dilunasi sebelum TDP diterbitkan. TDP tersebut wajib dipasang oleh perusahaan, ditempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP wajib dicantumkan pada papan nama dalam kegiatan usahanya.
            Tetapi ada kalanya Pendaftaran Perusahaan ditolak apabila pengisian formulir Pendaftaran Perusahaan belum benar atau dokumennya belum lengkap.
10. Perubahan dan Penggantian TDP
            Setiap perusahaan yang melakukan perubahan atas hal-hal yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan, wajib melaporkan kepada Kepala KPP Tingkat II setempat.
11. Perubahan dan Penggantian TDP
Kewajiban laporan perubahan tersebut dilakukuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan.
            Dari perubahan tersebut ada yang dapat mengakibatkan pergantian TDP seperti:
a.      pengalihan pemilikan atau kepengurusan perudahaan.
b.       Perubahan nama perusahan.
c.       Perubahan bentuk dan atau status perusahaan.
d.      Perubahan alamat perusahaan di luar wilayah kerja KPP Tingkat II.
e.       Perubahan Kegiatan Usaha Pokok.
f.       Perubahan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar khusus untuk PT.
12. TDP Hilang dan Rusak
           kewajiban untauk mengajukan permohonan dibedakan antara TDP yang hilang dan TDP yang hilang dan TDP yang rusak,yaitu untuk penggantiaan TDP yang hilang,perusahaan yang bersangkutan secara tertulis mengajukan kepada Kepala KPP Tingkat II dengan melampirkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung mulai tanggal kehilangan.
          Sedangkan untuk penggantian TDP asli yang rusak, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada  Kepala KKP Tingkat II dengan melampirkan TDP yang rusak.
          Kepala KKP Tingka II menerbitkan YDP pengganti atau duplikat, Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP yang hilang atau rusak di terima secara lengkap dan benar.
13. Pembatalan
      Daftar perusahaan dan TDP dinyatakan batal apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar dan atau tidak sesuai dengan ijin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Surat Keputusan  Pembatalan.      Namun perusahaan tersebut dapat mengajukan keberatan disertai alasan kepada Kepala KKP Tingkat I selambat-lambatnya 12 (dua belas) hari kerja terhitung mulai tanggal diterimanya Surat Keputusan Pembatalan dengan tembusan kepada Kepala KKP Tingkat pusat dan Kepala Tingkat II dan Kepala Tingkat I wajib menerbitkan Surat Keputusan penolakan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendftaran ulang sesuai dengan ketetuan. Sedangkan apabila keberatan atas pembatalan tersebut di terima, maka Kepala KKP Tingkat II selambat-lambatnya 5 (lima) hari karja wajib mengesahkan kembali Daftar Perusahaan dan menerbitkan TDP yang telah di nyatakan batal.
       Apabila tidak puas atas Keputusan Kepala KKP Tingkat I yang menolak atau menerima keberatan yang diajukan perusahaan, maka perusahaan itu dapat mengajukan keberatan kepala Badan Peradilan setempat.
14.   Penghapusan/Pembubaran
Perusahaan dihapus dari Daftar perusahaan apabila terjadi di bawah ini:
a.        Perubahan bentuk perusahaan;atau
b.        Pembubaran perusahaan;atau
c.        Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;atau
d.        Perusahaan berhenti akibat Akta Pendirian kadaluwarsa atau berakhir;atau
e.        Perusahaan menghentikan kegiatan/bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuetan hukum yang tetap.
B.  Dokumen Perusahaan

1. Kewajiban Berdasarkan KUHD (WvK)
            Masalah yang cukup penting berkaitan dengan kegiatan bisnis adalah mengenai dokumen perusahaan. Suatu keputusan manajemen yang hendak diambil tidak jarang memanfaatkan informasi yang di peroleh dari suatu dokumen. Dokumen perusahaan bisa dijadikan sumber atu semacam “ bank data “.
            Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam menyelenggarakan catatan atau dokumen perusahaan  adalah apa yang termuat dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Yang Bedasarkan Atas Staatablad 1938 nomor 276 yang berlaku mulai 17 juli 1938. Ketentuan umum buku kesatuan Bab II Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
1)     Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk maenyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya tentang keadaan hartanya dan apa saja yang berhubungan dengan perusahaannya.
2)     Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan menandatanganinya sendiri.
3)     Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun buku-buku dan surat-surat dimana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama berserta neracanya, dan selama sepuluh tahun.
Dalam ketentuan tersebut terdapat suatu kewajiban dari perusahaan untuk menyelenggarakan pencatatan dan memelihara dokumen perusahaan dalam waktu yang relative lama.
Pengaruh teknologi
          Dengan adanya kemajuan teknologi yang semakin canggih sudah saatnya untuk memikirkan atau mencari jalan keluarnya guna mengatasi masalah-masalah tersebut. Pemakaian cara seperti ini dapat dipastikan semakin banyak digunakan dalam kegiatan ekonomi dan perdagangan, karena lebih akurat serta ekonomis. Oleh karena itu undang-undang yang dikeluarkan pemerintah yaitu undang-undang nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan.
2. Pengertian Dokumen Perusahaan 
            Dokumen perusahaan adalah data, catatan dan keterangan yang dibuat atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiataannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari :
1)     Dokumen Keuangan, yang terdiri dari catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi lainnya. Yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
2)     Dokumen Lainnya, yang terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan Dokumen keuangan.
3)     Catatan terdiri dari :
1)      Neraca tahunan : salah satu bentuk catatan yang menggambarkan pasisi kekayan, utang, dan modal pada aakhir tahun.
2)     Pehitungan Laba Rugi tahunan
3)     Rekening : salah satu bentuk catatan yang dibuat perusahaan untuk menampung transaksi yang sejenis untuk menyusun laporan keuangan.
4)    Jurnal Transaksi Harian : setaip tulisan yang berisi tentang keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berurusan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
Bukti Pembukuan :
Ø      Warkat : dokumen tertulis yang bentuk dan kegunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi . misalnya : cek, giro,wesel, nota debet dan nota kredit.
Ø      Perubahan Kekayaan, Utang, Modal : bertambah atau berkurangnya jumlah dan susunan kekayaan ,utang dan modal
Data Pendukung Administrasi Keuangan : merupakan data aministratif yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusunan dan pembuatan dokumen keuangan.
3. Pembuatan Catatan
            Setiap perusahaan wajib membuat catatan sebagaimana dimaksudkan atas, sesuai dengan kebutuhan perusahaan pemakaian kata “wajib” disini dimaksud adanya penekanan adanya kewajiban perusahaan membuat catatan agar setiap harta yang perusahaan miliki dapat diketahui dan dilindungi untuk pihak yang berkepentingan. Kewajiban itu bersifat perdata sehingga resiko timbul karena tidak dilaksanakannya kewajiban tersebut.
            Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau Tulisan lainnya yang mengambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pemimpin perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan tersebut.
            Pengertian “Perusahaan “ menurut UU nomor 8 Tahun 1997 pasal 1 ayat 1 adalah :
“ setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dan tujuannya adalah memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselengarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hokum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
4. Penyimpanan Dokumen Perusahaan    
            Adalah catatan pembukuan yang wajib disimpan selama 10 tahun terhitung sejak tahun pembukuan perusaan bersangkutan. Pengunaan kata “wajib”  menekan kan bahwa perusahaan wajib menyimpan pencatatan semua teransaksi perusahan diatas 10 tahun tehitung tahun pembukuan perusahaan.
5. Pengalihan Bentuk Dokumen Perusahaan
          Dokumen perusahaan dapat dialihkan kedalam microfilm atau media lainnya, yang dapat dilakukan sejak dokumen tersebut buat atau diterima oleh perusahaan yang bersangkutan. Mikrofilm adalah Film yang memuat rekaman bahasa tertulis, tercetak , tergambar dalam ukuran kecil. Sedangkan “media lainya “ adalah alat untuk menyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan dokumen yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihan.
6. Legalisasi Dokumen
          Setiap pengalihan dokumen perusahaan tersebut wajib ddi legalisasi. Kata “wajib” disini dimaksudkan untuk memberikan penekanan bahwa setian pengaliahan dokumen perusahaan harus di legalisasikan .
Berita acara tersebut memuat sbb:
a.      Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan legalisasi
b.       Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat diatas kertas kedalam microfilm atau media lainnya sebafai bukti.
c.       Tanda tangan dan nama jelas pejabat  yang bersangkutan
.Itu adalah syarat-syarat untuk legalisasi dokumen perusahaan.
7. Pemindahan dokumen
            Pemindahan dokumen peusahaan dari unit pengelolahan ke unit kearsipan dilingkungan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan.
Pembuatan berita acara :
a.      Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemindahan.
b.       Keterangan  tentang pelaksanaan pemindahan
c.       Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memindahkan dan pejabat yang menerima pemindahan.
8. penyerahan dokumen
     Dokumen perusahan tertentu yang mempunyai nilai guna bagi kepentingan nasional wajib diserahkan kepada arsip nasional republik Indonesia berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan.
Berita acara penyerahaan :
a.      keterangan hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyerahan.
b.       Keterangan  tentang pelaksanaan penyerahan.
c.       Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang menyerahkan dan pehjabat yang menerima.
9. Pemusnahan dokumen
     Pemusnahan catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang  wajib disimpan selama 10 tahun sebagaimana dijelaskan berdasarkan keputusan pimpinan perusahaan. Pemusnahan dapat dilakukan sebelum habis jangka waktu 10 tahun dan dokumen yang dimusnakan adala dokumen yang tidak mempunyai nilai guna lagi bagi perusahaan.
a.      keterangan hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan pemusnahan.
b.       Keterangan  tentang pelaksanaan pemusnahan.
c.       Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang memusnakan dokumen.
10. Ketentuan peralihan
            Pada saat UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahan ini mulai berlaku, maka buku, surat, catatan dan neraca yang telah disimpan selama 10 tahun atau lebih yang berdasarkan KUHD Pasal 6 wajib disimpan selama 30 tahun, dan pemusnahannya berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1997 tersebut.
11. Pemberlakuan dan Pencabutan
          Ketentuan undang-undang Nomor  8 Tahun 1997 ini berlaku juga terhadap :
a.      Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan Indonesia atau yang disamakan dengan itu.
b.       Kantor perwakilan , kantor cabang, agen perusahaan asing atau yang disamakan dengan itu.
c.       Badan atau lembaga yang tidak termasuk dalam pengertian “perusahaan” sebagaimana yang dimaksud pasal 1 yang dalamkegiatan atau tugasnya memiliki dan menghasilkan dokumen sebagaimana layaknya perusahaan.
d.      Lembaga dalam hal ini meliputi baik lembaga /instansi pemerintah .
e.       Apabila suatu lembaga /instansi pemerintah selain tugas pokoknya dalam menjalankan fungsinya pemerinah melakukan pula kegiatan usaha.

TANDA DAFTAR USAHA PERDAGANGAN DAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

1.     Ketentuan dan Tata Cara Pemberian TDUP dan SIUP
Menteri Perindustrian dan Perdagangan kembali mengeluarkan ketentuan dan tata cara pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdaganagan (SIUP) berupa keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 408/MPP/10/1997 Tanggal 3-10-1997. Ketentuan tersebut mengatur sebagaimana diuraikan di bawah ini, bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan yang meliputi :
a.      Tanda Daftar Usaha Perdagangan atau TDUP, dan
b.       Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
2.     Perbedaan antara TDUP dan SIUP
Penjelasan perbedaan sebagai berikut :
a.      Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdaganagan dengan nilai investasi Perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh TDUP yang diberlakukan sebagai SIUP.
b.       Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan dengan nilai investasi Perusahaan di atas Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperolah SIUP.
c.       Perusahaan yang telah memperoleh TDUP apabila dalam perkembangannya nilai investasi Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan bangunan melampaui Rp 200.000.000 atau memiliki penjualan tahunan telah melampaui Rp 1.000.000.000 maka Perusahaan yang bersangkutan dapat mengganti  TDUP-nya menjadi SIUP apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan.
3.      Perusahaan yang Dibebaskan
Setiap Perusahaan yang melakukan kegitan usaha perdagangan diwajibkan memperolah perizinan di bidang perdagangan. Namun di samping itu ada Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
            Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh TDUP dan SIUP adalah:
a.      Cabang perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan Usaha Perdagangan mempergunakan TDUP atau SIUP Perusahaan Pusat.
b.       Perusahaan yang telah mendapatkan Izin Usaha yang setara dari Departemen Teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.       Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka Undang-Undang No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.
d.      BUMN dan BUMD
e.       Perusahaan kecil perorangan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1.      Tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan.
2.      Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya yang terdekat.
f.       Pedagang keliling, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
TDUP atau SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
4.    Hubungan TDUP & SIUP dengan WDP
Bagaimana hubungan atau apabeda antara tanda daftar ini dengan kewajiban untuk
Mendaftarkan perusahaan dalam Daftar Perusahaan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982?
                        Sehubungan dengan hal tersebut disebutkan bahwa: Setiap perusahaan yang telah memperoleh TDUP atau SIUP dalam jangka waktu 3 bulan wajib mendaftarkan perusahaannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
5.     Perubahan Perusahaan
Yang dimaksud dengan Perubahan Perusahaan adalah meliputi Perubahan: Nama Perusahaan, Alamat Kantor Perusahaan, Nama Pemilik/ Penanggung Jawab, NPWP, Nilai Investasi, Bidang Usaha, Jenis Kegiatan Usaha, Jenis Barang Jasa Dagang Utama.
Apabila Perusahaan melakukan perubahan, maka diwajibkan melakukan permintaan perubahan TDUP atau SIUP.
Perubahan sepanjang yang menyangkut investasi ditetapkan sebagai berikut:
a)     Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan turun menjadi atau kurang dari Rp 200.000.000 tidak diwajibkan melakukan perubahan SIUP.
b)      Nilai investasi seluruhnya setelah perubahan menjadi diatas Rp 200.000.000 dapat mengajukan perubahan TDUP menjadi SIUP.
c)      Nilai investasi seluruhnya yang semula sudah diatas Rp 200.000.000 sehingga investasinya menjadi lebih besar dari semula, tidak diwajibkan mengajukan perubahan SIUP.
d)     Nilai investasi seluruhnya yang semula diatas Rp 200.000.000 setelah perubahan turun menjadi sampai dengan Rp 200.000.000 dapay menyesuaikan SIUPnya menjadi TDUP.
Perubahan-perubahan yang tidak termasuk perubahan seperti disebutkan diatas wajib dilaporkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang menerbitkan TDUP atau SIUP.

6.    Wajib Lapor
a)        Perusahaan yang dengan nilai investasi sampai dengan Rp 200.000.000 yang telah memperoleh TDUP menyampaikan laporan kepada Ka KANDEP yang besangkutan.
b)        Perusahaan yang dengan nilai investasi diatas Rp 200.000.000 yang telah memperoleh SIUP wajib menyampaikan laporan kepada Ka KANWIL yang bersangkutan.
Setiap perusahaan yang tidak lagi melakukan kegiatan Usaha Perdagangan atau menutup Perusahaan, wajib lapor kepada Ka KANDEP atau Ka KANWIL setempat disertai pengembalian TDUP atau SIUP asli.

7.    Uang Jaminan dan Biaya Administrasi
Berdasarkan ketentuan dalm Keputusan Menperindag No. 227/MPP/Kep/7/1997 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 04/Kp/i/1980, maka uang jaminan dan Biaya Administarsi dalam pengurusan TDUP atau SIUP sebesar nol Rupiah.


INFORMASI KEUANGAN TAHUNAN PERUSAHAAN
1.     Latar Belakang dan Pertimbangan
Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 Tanggal 14 Februari 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan adalah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP).
2.     Yang Diwajibkan Menyampaikan Laporan
Semua perusahaan yaitu setiap bentuk usaha yang melekukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
3.     Kriteria dan Persyaratan
Perusahaan yang terkena kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan adalah perusahaan yang memenuhi kriteria dibawah ini yaitu:
a)     Merupakan bentuk usaha
b)      Melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus
c)      Dengan tujuan untuk mencari untung/ laba
d)     Diselenggarakan oleh perseorangan atau badan
e)      Didirikan dan berkedudukan di wilayah RI
Perusahaan yang menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan, wajib mempunyai Tanda Daftar Perusahaan atau TDP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik berlaku bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang:
a)     Merupakan perseroan terbuka
b)      Bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
c)      Mengeluarkan surat pengakuan utang
d)     Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
4.    Isi Laporan
Merupakan dokumen umum yang dapat diketahui oleh masyarakat, yang meliputi:
a)     Neraca perusahaan
b)      Laporan laba/ rugi perusahaan
c)      Laporan arus kas
d)     Utang-piutang termasuk kredit bank
e)      Daftar penyertaan modal
5.     Maksud Penyampaian Laporan
Dimaksudkan untuk penyediaan informasi keuangan yang bersumber dari Neraca Perusahaan, Laporan Rugi/ Laba perusahaan, Laporan Arus Kas, Utang Piutang termasuk Kredit Bank, dan Daftar Penyertaan Modal besrta catatan-catatannya.
6.    Pemberlakuan Peraturan dan Pengecualian
Pada dasarnya semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. Namun dengan pertimbangan kondisi kesiapan manajemen dan administrasi keuangan, maka untuk tahap awal hanya diwajibkan kepada :
a)     Perusahaan berbadan hukumPerseroan Terbatas Terbuka ( Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
b)      Perseroan yang bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat ( Pasal 59 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ).
c)      Perseroan yang mengeluarkan surat pengakuan utang.
d)     Perusahaan yang memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000,-
Untuk perusahaan yang tidak termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud di atas, kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
7.    Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 525/MPP/Kep/XI/1998 tanggal 13 November 1998 (Kep Menperindag)
1.     Kewajiban Mendaftarkan
LKTP (Laporan Keuangan Tahunan Perseroan) wajib didaftarkan sebagaimana disebutkan pada nomor 4 di muka.
LKTP yang dimaksud termasuk catatan atas laporan keuangan, dan profil perseroan yang bentuknya ditetapkan berdasarkan keputusan Menperindag.
Bentuk dan susunan LKTP dibuat dan disesuaikan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku umum.
Sedangkan yang diwajibkan untuk mendaftarkan dalam keputusan ini adalah :
a.      Setiap perseroan yang berstatus kantor pusat, berkedudukan dan menjalankan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia, diwajibkan untuk mendaftarkan LKTP pada KPP tingkat pusat
b.       Perseroan yang dimaksud tersebut pada saat berlakunya keputusan ini, hanya berlaku bagi perseroan yang :
c.       Merupakan perseroan terbuka ( PT Tbk )
d.      Bidang usaha perseroannya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat
e.       Mengeluarkan surat pengakuan utang
f.       Memiliki jumlah aktiva paling sedikit Rp 50.000.000.000
2.     Waktu Pendaftaran
Perseroan wajib mendaftarkan LKTP :
a.      Selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun buku berakhir
b.       Dimulai pada tahun buku 1998
Kewenangan, Tanggung Jawab, dan Pelaporan dalam Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP, berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1998.
3.     Kewenangan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
     Menteri berwenang menetapkan ketentuandan tata cara penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
Direktorat Pendaftaraan Perusahaan bertindak selaku KPP tingkat pusat yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pelaksana pendaftaran LKTP. Maka, Direktur Pendaftaran Perusahaan selaku Kepala KPP tingkat pusat bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan.
Dan tugas KPP tingkat Pusat adalah :
a.      Mempersiapkan bahan perumusan kebijaksanaan, rencana dan program penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran LKTP serta pengelolaan informasi keuangan tahunan perusahaan.
b.       Mempersiapkan bahan, mengkoordinasi dan membina penyelenggaraan.
c.       Mengamati dan mengendalikan penyelenggaraan dan pelaksanaan pendaftaran LKTP.
d.      Menerima, mencatat dan mengesahkan LKTP.
e.       Menghimpun dan menyajikan informasi keuangan.
f.       Mempersiapkan SDM.
g.      Mempersiapkan anggaran pembiayaan.
h.      Melakukan penyuluhan.
i.        Mempromosikan manfaat informasi keuangan.
j.        Memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha.
k.     Menyampaikan laporan kegiatan.
4.    Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran LKTP
Pendaftaran dilakukan dengan cara menyampaikan :
a.      LKTP dalam rangkap 3 dan
b.       Disket atau sambungan langsung (online) melalui computer wajib didaftarkan.
c.       LKTP dalam rangkap 3 untuuk disahkan sebagai bukti pengesahan pendaftaran LKTP.
d.      Pengesahan LKTP dilakukan oleh Kepala KPP tingkat Pusat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak tanggal diterima pendaftaran.
5.     Pelayanan Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan
Setelah didaftarkan LKTP, maka LKTP merupakan sumber informasi resmi yang sifatnya terbuka. Jenis informasi resminya adalah :
a.      Salinan resmi LKTP yang merupakan copy seluruh data yang ada di dalamnya.
b.       Petikan resmi LKTPyang merupakan sebagian data di dalamnya.
c.       Petikan neraca perusahaan.
d.      Petikan laba/rugi perusahaan.
e.       Petikan laporan arus kas.
f.       Utang piutang termasuk kredit bank.
g.      Petikan daftar penyertaan modal.
h.      Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk dokumen.
i.        Selain dokumen juga dapat diberikan dalam bentuk disket, CD ROM, atau melalui internet.
j.        Untuk mendapatkan informasi dalam berbagai berbentuk tersebut di atas.
6.    Sanksi
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban dan batas waktu untuk pendaftaran dikenakan sanksi pidana ( Pasal 34 UU-WDP ).
Begitu juga dengan Akuntan Publik, BUMN, dan BUMD dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.





 
Copyright 2009 maryati