Rabu, 06 Januari 2010

Sisa Hasil Usaha

Sisa Hasil Usaha adalah Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya.
Sesuai dengan pengertian diatas sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

Informasi tentang SHU :
  1. SHU Total koperasi dalam satu tahun.
  2. Bagian atau persentase SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha yang berasal dari anggota.
  5. Jumlah simpanan peranggota.
  6. Omset SHU per anggota.
  7. Bagian SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian SHu untuk transaksi usaha anggota.
Penjelasan dari istilah-istilah diatas :
  • SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi.
  • Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya.
  • Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi.
  • Omset atau volume usaha adalah total nilai penjualan atua penerimaan barang dan jasa pada satu periode.
  • Bagian atau persentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota untuk jasa modal anggota.
  • Bagian atau persentase SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota untuk jasa transaksi anggota.

 Prinsip - prinsip pembagian SHU :
  1. SHU yang dibagi berasal dari anggota.
  2. SHU anggota yang berasal dari modal dan transaksi yang telah diinvestasikan.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.

Koperasi dalam pasar monopoli

Pasar monopoli adalah bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu penjual.
ciri - ciri adalah :
  1. Penjual  hanya ada satu.
  2. Tidak ada produk substitusinya
  3. Konsumennya banyak
  4. Memasuki kawasan industri yang seperti ini sulit bahkan tidak mungkin.
Monopoli ada yang bersifat lokal, regional dan nasional. Misalnya yang bersifat lokal adalah KUD, yang bersifat regional adalah PDAM, yang bersifat nasional seperti monopoli dibidang pelayanan pos dan listrik.
Berdasarkan ciri diatas nampaknya agak sulit bagi koperasi untuk menjadi pelaku monopoli.

Mengapa Koperasi sebagai sokoguru??

Koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena :
  1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
  2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, karena koperasi lebih mementingkan kepentingan masyarakat.
  3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa indonesia.
  4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.
Dalam era globalisasi ekonomi, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur dalam asas-asas pembangunan nasional yang tersirat dalam GBHN.

Selasa, 05 Januari 2010

Sumur yang Kering


Tita dan Fitri sedang duduk santai di belakang rumah sambil bercerita tiba – tiba terdengar
“Bunyi logam yang beradu dengan tanah terdengar nyaring dari dalam lubang sumur”
Agak heran rasanya, kemudian Tita melonggokkan kepalanya ke dalam sumur itu,Tita mencoba untuk melihat sumur yang begitu dalam dan gelap, perlahan terlihat jelas ternyata sumur itu tak ada airnya.
Dengan hati penasaran Fitri & Tita  mencoba melempar batu ke dalam sumur itu.
Bukan bunyi batu yang jatuh ke dalam air melainkan suara batu yang terbentur oleh tanah tak ada air sedikitpun dari dalam sumur.
“Aneh ???”ucap Tita
“Sumurnya kering padahal baru kemarin sore aku mandi dengan air dari sumur ini “ucap Fitri
“Ini betul-betul aneh” ucap Tita dengan rasa heran
“Baru kali ini aku menemukan sumur ini kering, padahal sekarang bukan musim kemarau”sahut Fitri
Terdiam sejenak aku memikirkan sumur itu penuh kebingungan dan rasa heran sedangkan sumur Tita normal seperti biasanya.
Pikiranku terus berputar mencoba memahami peristiwa ini, dipikir secara logika memang mustahil bukan musim kemarau tapi sumurnya kering.








 
Copyright 2009 maryati