Sesuai dengan pengertian diatas sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Informasi tentang SHU :
- SHU Total koperasi dalam satu tahun.
- Bagian atau persentase SHU anggota.
- Total simpanan seluruh anggota.
- Total seluruh transaksi usaha yang berasal dari anggota.
- Jumlah simpanan peranggota.
- Omset SHU per anggota.
- Bagian SHU untuk simpanan anggota.
- Bagian SHu untuk transaksi usaha anggota.
- SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi.
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasi.
- Omset atau volume usaha adalah total nilai penjualan atua penerimaan barang dan jasa pada satu periode.
- Bagian atau persentase SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota untuk jasa modal anggota.
- Bagian atau persentase SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota untuk jasa transaksi anggota.
Prinsip - prinsip pembagian SHU :
- SHU yang dibagi berasal dari anggota.
- SHU anggota yang berasal dari modal dan transaksi yang telah diinvestasikan.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.